Hal ini dikatakan Camat Sawahan, Dwi Purnomo, Rabu (1/6/2011) bahwa aturan yang diturunkan Pemkot Surabaya sudah dikirimkan ke masing-masing wisma di Dolly dan Jarak, sejak dua hari lalu. "Jadi nanti jika melanggar, akan ada sanksi mulai dari peringatan hingga penutupan," katanya.
Ditambahkan Dwi, surat peringatan itu sebenarnya sudah ada sejak setahun lalu, namun belum dilaksanakan. "Perjanjian itu sebenarnya sudah ada sejak satu tahun lalu. Sesuai dengan komitmen pemkot untuk menekan prostitusi, kami ingatkan mereka tentang perjanjian itu," ujarnya.
Dia menjelaskan, kesepakatan itu dibuat oleh para germo dengan pengawasan kecamatan. Dalam perjanjian itu menyebutkan jika jam operasional hiburan malam hanya buka selama 16 jam. "Mulai dari pukul 09.00 hingga 01.00 WIB tidak boleh ada penghuni baru," katanya.
Tidak hanya jam operasional, para germo juga menyepakati jika perjanjian itu dilanggar akan ada sanksi, yakni berupa penutupan wisma dalam beberapa hari atau permanen.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dengan pola tersebut, pemkot berniat untuk menekan ajang prostitusi di Surabaya. Apalagi, Pemkot Surabaya sudah memiliki target pada akhir 2012, bisa menurunkan penghuni wisma dari 1.132 PSK menjadi dibawah 750 PSK. "Kalau memungkinkan, secepatnya dua tahun lagi sudah habis," jelasnya.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Surabaya, Eko Hariyanto mengapresiasi langkah pihak kecamatan dan pemilik wisma yang mau membuat perjanjian itu. Sebab, langkah positif itu bisa mempercepat alih fungsi atau penutupan wisma di Dolly dan Jarak. "Apalagi, kami sudah dapat kabar bakal ada wisma yang alih fungsi," katanya.
Informasi yang didapat, lanjut dia, ada dua wisma yang tahun ini menyatakan siap untuk tutup. Informasi yang dia peroleh, pemilik wisma tidak lagi meneruskan bisnis tersebut karena sudah bosan. Namun, dia enggan menyebut nama wisma tersebut secara terperinci. "Yang pasti, ada dua wisma di Dolly yang akan tutup," katanya
0 Response to "Jam Operasional Lokalisasi Dolly Dibatasi"
Posting Komentar